Diarsipkan di bawah: Artikel Umum | Tag: artikel islam, hal yang menyelisihi syariat bulan ramadha, hukum puasa ramadhan, keutamaan ramadhan, menyelisihi syariat di bulan ramadhan, puasa, puasa ramadhan, puasa sesuai sunnah, yang diperbolehkan berbuka dibulan ramadhan, yang membetalkan ramadhan
Menunaikan Sebuah Kewajiban
(Sebuah usaha untuk memahami hukum yang berkaitan dengan puasa ramadhan)
Oleh : Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir Al Jakarty
Bulan ramadhan adalah bulan yang penuh barakah dan teristimewa bagi kaum muslimin, karena didalamnya disyariatkan puasa sebulan penuh, sebuah kewajiban yang sangat agung dan merupakan rukun dari rukun islam, dan didalamnya terkandung hikmah yang sangat banyak diantaranya mensucikan jiwa, melatih keshabaran, mengingatkan akan nikmat Allah dari makan, minum dan nikah serta hikmah lainnya. Puasa adalah ibadah yang sangat agung yang mempunyai tuntunan syar’i maka wajib bagi seorang muslim untuk mempelajari hukum yang berkaitan dengan puasa sehingga puasanya sesuai dengan apa yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ajarkan.
Berkata Syaikh Al ‘Allamah Shaleh Al Fauzan Hafidazhullah : “ Demikanlah seharusnya seorang muslim untuk mempelajari hukum shaum (puasa), dan berbuka, waktu dan sifatnya. Sehingga dapat melaksanakan puasa sesuai dengan apa yang disyariatkan, sesuai dengan sunnah Rasulullah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, sehingga puasanya benar dan diterima disisi Allah, maka yang demikian itu (mempelajari puasa –pent) termasuk perkara yang penting sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيرًا
” Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang berharap (rahmat) Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah ” ( Qs. Ahdzab : 21 ) ( Al Mulakhos Al Fiqhi : 306 )
Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat untuk memahami hukum yang berkaitan dengan puasa sehingga puasa kita sesuai dengan tuntutan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.
Pengertian Shaum (puasa)
Puasa secara bahasa adalah menahan
Adapun secara syar’i : Menahan dari segala yang membatalkan puasa dengan disertai niat mulai dari masuknya waktu fajar hingga terbenamnya matahari. ( Taisiirul Alaam Syarhu Umdatil Ahkaam, Syaikh Abdullah Al Bassam, Jilid 1 Hal 245 )
Hukum Puasa Ramadhan
Kewajiban puasa ramadhan adalah perkara yang ma’ruf diketahui oleh kaum muslimin, berdasarkan Al Qur’an, sunnah dan ijma’, barangsiapa yang menginkari kewajibannya maka dia telah murtad dari agama islam.
Allah Ta’ala berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
” Wahai orang – orang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar kamu bertakwa “ (Qs. Al Baqarah : 183 )
Dalam sebuah hadist, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : ” Islam itu dibangun diatas lima perkara, (disebutkan diantaranya) Puasa ramadhan ” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘Anhu)
Berkata Syaikh Al ‘Allaamah Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah : ” Kaum muslimin sepakat atas wajibnya puasa ramadhan, barangsiapa yang mengingkari kewajibannya maka dia telah kafir “ ( Al Mulakhos Al Fiqhi, Jilid 2 Hal 299 )
Adapun jika meyakini kewajiban puasa dibulan ramadhan, tetapi dia tidak mengerjakannya maka hal itu merupakan dosa yang sangat besar. Sebagaimana dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Abu Umamah Al Bahili Radiyallahu ‘Anhu berkata Rasulullah shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : ” Ketika aku tidur datang kepadaku dua orang laki-laki, mereka berdua mengambil kedua lenganku, mereka membawaku kegunung dengan jalan yang penuh rintangan, mereka berkata kepada saya mendakilah, maka aku berkata : saya tidak mampu mendakinya, mereka berkata kami akan memudahkanmu, maka aku mendakinya ketika sampai dipuncak gunung aku mendengar suara yang sangat kencang dan aku bertanya: suara apa ini ? mereka berkata ini teriakan penduduk neraka, kemudian mereka berjalan bersamaku ketempat yang lain, kemudian saya melihat lagi sebuah kaum yang tergantung diatas urat tumit, serta mulut mereka terbelah dan mengalir darinya darah, aku berkata siapa mereka, mereka menjawab mereka adalah orang – orang yang berbuka sebelum waktu berbuka ” ( HR. Imam Nasai, Ibnu Hibban dan Hakim, dishahihkan oleh Syaikh Salim Bin Ied Al Hilali Hafidzahullah )
Keutamaan Bulan Ramadhan
Keutamaan bulan ramadhan sangatlah banyak diantaranya adalah :
- Bulan disyariatkannya puasa sebulan penuh
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
” Wahai orang – orang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar kamu bertakwa “ (Qs. Al Baqarah : 183 )
- Di buka pintu – pintu surga dan ditutup pintu – pintu neraka
Didalam sebuah hadist, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : ” Apabila datang ramadhan di buka pintu – pintu surga, ditutup pintu – pintu neraka dan dibelenggu syaithan “ ( HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu )
- Bulan yang penuh barakah, didalamnya terdapat malam lailatul qadar. Malam yang lebih baik dari seribu bulan
Allah Ta’ala berfirman
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْر
” Sesungguhnya Kami telah menurunkannya ( Al Qur’an) pada malam kemulian dan tahukah apakah malam kemulian itu ? malam kemulian itu lebih baik dari seribu bulan “ ( Qs. Al Qadr : 1 – 3 )
Syarat – Syarat Puasa
- Islam : Tidak sah orang kafir berpuasa sampai masuk islam
- Berakal : Tidak sah orang gila sampai berakal
- Tamyiz (dapat membedakan yang baik dan yang tidak baik) : Tidak sah anak kecil sampai tamyiz
- Tidak lagi haid dan nifas : Tidak sah orang yang sedang haid dan nifas sampai bersih dari haid dan nifas
- 5. Niat dimalam hari setiap hari pada puasa wajib : Tidak sah jika tanpa niat dan niat tempatnya dihati. ( Khulashatul Kalaam Fi Ahkamis Syiyam, Syaikh Abdulah Jarullah Hal 2 )
Adapun untuk anak kecil dianjurkan untuk berpuasa jika mampu untuk melatih.
Rukun Puasa
- Menahan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari makan, minum dan jima’ serta yang lainnya
- 2. Zaman ( waktu ) yaitu siang hari di bulan ramadhan, yaitu dari masuknya waktu fajar hingga terbenamnya matahari. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
” Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar “ ( Qs. AL Baqarah : 187 )
Yang membatalkan Puasa
- 1. Makan dan minum dengan sengaja di siang hari, adapun kalau lupa tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana dalam sebuah hadist dari Abu Hurairah Radiyallallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ” Barangsiapa yang lupa makan dan minum padahal dia sedang berpuasa maka sempurnakanlah puasanya, bahwasannya Allah telah memberinya makan dan minum ” (HR. Bukhari dan Muslim)
- 2. Keluar mani dengan sebab, mencium, sentuhan atau onani adapun jika dikarenakan mimpi tidaklah membatalkan puasa.
Berkata Syaikh Al ‘Allamah Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah : Orang yang tidur apabila bermimpi dan keluar mani, maka tidak mengapa, puasanya shahih ( benar / sah -pent ) dikarenakan yang demikian terjadi tanpa usahanya, tetapi wajib atasnya mandi dari janabah “ ( Al Mulakhos Al Fiqhi : 307 )
- 3. Jima’ disiang hari di bulan ramadhan
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu berkata : kami duduk disisi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, tiba – tiba datang seseorang laki – laki dan berkata : Wahai Rasulullah, celakalah aku, berkata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apa yang membuat kamu celaka ? aku menjimai istriku sedang aku dalam keadaan berpuasa, (dalam riwayat lain aku menjimai istriku di bulan ramadhan) Berkata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apakah kamu mempunyai budak untuk dibebaskan? Berkata laki-laki tersebut tidak, berkata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apakah kamu bisa berpuasa dua bulan berturut – turut, berkata laki-laki tersebut, Tidak. Berkata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : apakah kamu bisa memberi makan kepada 60 orang miskin, berkata laki-laki tersebut tidak, Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, diam, diantara kamipun seperti itu juga (diam -pent). Sesaat kemudi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam diberi satu keranjang bersisi kurma, berkata Rasulullah : dimana orang yang bertanya tadi ? berkata orang tersebut : saya, berkata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ambilah ini shadaqahkanlah dengannya, maka berkatalah laki – laki tersebut, apakah saya menshadaqahkan kepada orang yang lebih faqir daripadaku, demi Allah adakah diantara dua bukit ini penghuni rumahnya yang lebih faqir dari penghuni rumahku ! maka rasulullah tertawa, sampai terlihat gigi geraham (bagian yang depan), kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : beri makanlah dengannya keluargamu ” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berkata Syaikh Al Allamah Muhammad Bin Shaleh Al Utsaimin Rahimahullah : Faidah yang dapat diambil dari hadist adalah besarnya dosa jima’ orang yang berpuasa di bulan ramadhan,…(beliau juga berkata) bahwa kafaratnya secara berurutan 1. membebaskan budak 2. jika tidak sanggup puasa 2 bulan berturut – turut, 3. Jika tidak sanggup memberi makan kepada 60 orang miskin ( Tanbiihul Afham Bisyarhi Umdatil Ahkaam : 53 )
- 4. Haid dan Nifas
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : ” Bukakankah jika haid dia tidak shalat dan berpuasa ? maka kami berkata, benar. Dan didalam riwayat lain, ” berlalu berapa malam dia tidak shalat dan berbuka dibulan ramadhan, inilah bentuk kekurangan pada agamanya “ ( HR. Muslim dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radiyallahu Anhuma )
- 5. Muntah dengan sengaja
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : ” Barangsiapa yang muntah dengan tanpa disengaja (dan dia dalam keadaan puasa –pent) tida ada qada baginya dan apabila disengaja untuk muntah maka wajib baginya qada’ “ (HR. Abu Daud dishahihkan oleh Syaikh Al Bani Rahimahullah )
- 6. Murtad
Allah Ta’ala berfirman
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
” Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu “ (Qs. Az Zummar : 65 )
Orang – orang yang dibolehkan berbuka di bulan ramadhan
Disebutkan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullah, di bolehkan seseorang untuk tidak berpuasa pada 4 macam keadaan
1. Orang sakit yang jika berpuasa akan membahayakan dirinya dan musafir yang boleh menqasar shalat, berbuka bagi keduanya lebih utama, wajib bagi keduanya menqada (mengganti puasa di hari yang lain), jika keduanya berpuasa maka puasanya sah
2. Wanita yang sedang haid dan nifas, maka wajib baginya untuk meninggalkan puasa dan membayar qada’, jika keduanya berpuasa maka tidak sah puasanya.
3. Wanita hamil dan menyusui, jika khawatir akan keselamatan dirinya maka bagi keduanya boleh berbuka dan wajib qada (mengganti dengan puasa dihari lain –pent), jika keduanya khawatir atas anaknya maka boleh berbuka dan wajib qada serta memberi makan setiap hari kepada orang miskin “
4. Orang yang tidak mampu puasa, seperti orang tua atau orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, maka baginya memberi makan setiap hari kepada orang miskin. ( Umdatul Fiqih Ibnu Qudamah : 47 – 48 )
Hal –hal yang menyelisihi syariat yang terjadi dibulan ramadhan
Perkara – perkara yang menyelisihi syariat dibulan ramadhan banyak sekali dilakukan oleh kaum muslimin, diantaranya :
Shalat hanya dibulan ramadhan
Shalat adalah sebuah kewajiban yang sangat agung, merupakan rukun dari rukun islam, apabila ditinggalkan merupakan perbuatan kekafiran yang besar yang mengeluarkan pelakunya dari agama islam menurut pendapat yang benar.
Allah Ta’ala berfirman
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَلا تَكُونُوا مِنَ المُشْرِكِينَ
“Serta dirikanlah sholat dan janganlah kamu termasuk orang – orang yang mempersekutukan Allah ” (QS. Ar-Rum : 31)
Berkata Al-Mawarzi Rahimahullah : ” Maka jelaslah bahwa alamat (tanda) dari orang musyrik adalah meninggalkan sholat “ (Ta’dziimul Qadri as – Sholat, al Mawarzi, jilid 2 hal : 1005-1006 )
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda ” Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat ” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘Anhu )
Dan dalam sebuah hadist dari Abu Buraidah Radiyalallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda ” Perjanjian antara kami dan mereka adalah sholat, barangsiapa yang meninggalkan sholat maka dia telah kafir “ (HR. Imam Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Majah di Shahihkan Syaikh Al Bani di dalam Shahihul jami ‘)
Berkata Syaikh Al ‘Allamah Muhammad Bin Shaleh Al Utsaimin Rahimahullah : ” Kami mendapati didalam Al-kitab (Al-Qur’an) dan as-Sunnah dalil keduanya menunjukkan atas kafirnya orang yang meninggalkan shalat” ( Hukmu Tarkis Sholat , Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al Utsaimin: 6 )
Melafadzkan (mengucapkan ) niat puasa
Berkata Syaikh Al ‘Allamah Muhammad Bin Shaleh Al Utsiamin Rahimahullah : Niat adalah tujuan dan kehendak hati ( Tanbihul Afham Bi Syarhi Umdatil Ahkam : 25 )
Didalam sebuah hadist, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda: ” sesungguhnya amalan itu tergantung dari niat “ ( HR. Bukhari dan Muslim, dari Umar Bin Khatab Radiyallahu ‘Anhu )
Berkata Syaikh Abdullah Al Bassam : ” Faedah yang dapat diambil dari hadsit ini adalah bahwa niat tempatnya dihati dan megucapkannya merupakan perbuatan bid’ah ” ( Taisirul Alam Syarhu Umdatil Ahkam, jilid 1 Hal 415 )
Puasa dihari syak (ragu-ragu) apakah sudah masuk bulan ramadhan dengan tujuan berhati – hati
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda: ” Janganlah kalian mendahului ramadhan dengan satu dan dua hari berpuasa kecuali orang yang sebelumnya telah berpuasa, maka berpuasalah “ (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu )
Berkata Syaikh ‘Al Allamah Abdul ‘Aziz Bin Abdullah Ar Rajihi Hafidzahullah : ” Didalam hadist ini terdapat dalil atas tidak bolehnya berpuasa sebelum ramadhan, satu atau dua hari dengan niat berhati – hati terhadap masuknya bulan ramadhan kecuali jika bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa, seperti bertepatan dengan puasa senin atau kamis, bagi orang yang kebiasaannya berpuasa di dua hari tersebut, atau berpuasa sehari dan berbuka sehari, bertepatan dengan hari terakhir pada akhir bulan yang dia berpuasa pada hari tersebut. Dan didalam hadist ‘Amr yang akan datang, merupakan dalil atas orang yang berpuasa pada hari syak (ragu-ragu –pent) telah berbuat maksiat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam “ (Al Ifhaam Fi Syarhi Buluugil Maraam, Jilid 1 Hal 342 )
Hadistnya adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda : ” Barangsiapa yang berpuasa pada hari syak (ragu-ragu –pent) maka sungguh dia telah berbuat maksiat kepada Abul Qaasim Shallallahu ‘Alaihi Wasallam (Kunyah Nabi –pent) ” (HR. Bukhari Ta’liqan dan dikeluarkan oleh Imam yang lima dengan sanad bersambung dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dari Amr Bin Yasir Radiyallahu ‘Anhu )
Berbuka dengan rokok
Kita menjumpai sebagian dari kaum muslimin berbuka puasa dengan rokok, padahal rokok adalah sesuatu yang membahayakan dirinya oleh karena itulah rokok sesuatu yang diharamkan. Hal ini berdasarkan sebuah hadist Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda : ” Tidak boleh melakukan hal yang membahayakan diri sendiri dan Tidak boleh melakukan hal yang membahayakan orang lain “ ( HR. Ibnu Majah, Daruqutni dan selainnya dari Abu Said Al Khudri dan dishahihkan oleh Syaikh Al Bani )
Berkata Syaikh Muhammad Al Imam Hafidzahullah ” Dan dapat diambil faedah dari hadist ini, bahwa seluruh yang membahayakan jiwa atau membahayakan selainnya adalah perbuatan yang terlarang kecuali datang dalil yang mengkhususkannya ” ( Tahdzirul Ahlul Iimaan Man Ta’atil Qaatt Wa Sammah Wad Dkhuhaan : 11 )
Tidak menjauhi hal-hal yang diharamkan oleh Allah, seperti ghibah, berkata dusta, namimah (adu domba) dan yang lainnya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda ” Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan jelek dan perbuatan jelek tidak ada kebutuhan Allah bagi hambanya untuk meninggalkan makan dan minum “ ( HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu )
Mengisi bulan ramadhan dengan hal yang sia – sia, bahkan keharaman seperti noton TV, main catur dan lainnya
Membuat waktu Imsak sekitar 10 menit sebelum masuk waktu fajar dalam rangka berhati hati
Berkata Syaikh Al ‘Allamah Abdullah Al Bassam Rahimahullah : ” Waktu imsak adalah waktu masuk fajar, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
” Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ” ( Qs. AL Baqarah : 187 )
dari sini diketahui apa yang diperbuat oleh orang yang menjadikan dua waktu, waktu fajar dan waktu imsak ( waktu mulai menahan makan dan minum -pent) merupakan perbuatan bid’ah yang Allah tidak menurunkan dalil tentang perbuatan tersebut, bahwasannya perbuatan tersebut merupakan was-was (bisikan) dari syaithan, untuk menyamarkan atas mereka dari perkara agama mereka. Yang benar bahwasannya sunnah Nabi Muhammad imsak adalah awal waktu masuknya fajar “ ( Taisirul Alaam Syarhu Umdatil Ahkam, jilid 1 Hal 415 )
Bagaimana kita mengisi Bulan ramadhan
- 1. Puasa dibulan ramadhan ikhlas mencari keridhaan Allah semata
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda ” Barangsiapa yang berpuasa di bulan ramadhan karena Iman dan mengharap pahala dari Allah diampuni baginya dari dosa-dosa yang telah lalu dan yang akan datang “ (HR Bukhari dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu )
- 2. Shalat Tarawih
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda ” Barangsiapa yang Shalat pada malam ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah diampuni dosanya apa yang telah lalu dan yang akan datang “ ( HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu )
- 3. Memperbanyak Ibadah
Seperti shalat sunnah rawatib, shalat dhuha dan lain – lain, sebagai bekal diakherat nanti.
- 4. Memperbanyak doa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : ” Tiga doa yang tidak akan ditolak, doa orang tua (kepada anaknya –pent), doanya orang yang berpuasa, doanya orang musafir “ ( HR. Baihaqi dari Anas Radiyallahu ‘Anhu dan dishahihkan oleh Syaikh Al Bani Rahimahullah )
- 5. Memperbanyak istigfar dan taubat
Allah Ta’aala berfirman
كَانُوا قَلِيلًا مِنَ الليْلِ مَا يَهْجَعُون وَبِالأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
” Mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan diakhir malam mereka memohon ampun kepada Allah “ ( Qs. Adz Dzaariyat : 17- 18 )
- 6. Memperbanyak shadaqah
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhu berkata : ” Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam orang yang paling dermawan, kedermawannya bertambah dibulan ramadhan, ketika Jibril menemui Rasulullah mengajarkannya Al Qur’an, Jibril menemui Rasulullah setiap malam hari dari bulan ramadhan mengajarkannya Al –Qur’an, Rasulullah ketika bertemu jibril orang yang paling cepat berbuat kebaikkan daripada angin yang berhembus” (HR. Bukhari dan Muslim)
- 7. Memperbanyak membaca Al Qur’an
Hadist yang disebutkan diatas menunjukkan keutamaan belajar Al Qur’an baik dengan membacanya atau memahami maksudnya.
- 8. Memberi makan untuk berbuka orang yang berpuasa.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : ” Barangsiapa yang memberi makan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun “ (HR. Imam Ahmad, Nasai, Tirmidzi dari Zaid Bin Khalid dan dishahihkan oleh Syaikh Al Bani di Shahihul Jami’)
- 9. I’tikaf di 10 hari terakhir di bulan ramadhan
Dalam sebuah hadist dari ‘Aisyah Radiyallahu ‘Anha berkata ” Dulu Rasulullah beritikaf di sepuluh terakhir bulan ramadhan sampai Allah Azza Wajalla mewafatkannya, kemudian para istrinya beriktikaf setelah wafatnya “ ( HR. Bukhari dan Muslim )
- 10. Mengisi bulan ramdahan dengan ketaatan
Sudah seharusnya kita mengisi hari – hari kita dengan ketaatan kepada Allah, termasuk dibulan ramadhan, sebagai bekal kita diakhirat kelak, dan siapa yang menjamin ini bukan ramadhan terakhir untuk kita.
Setelah berakhirnya ramadhan
Wahai kaum muslimin, semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua dan memberikan keistiqamahan kepada kita diatas islam, sunnah dan ketaatan. Diantara tujuan dari berpuasa adalah supaya kita bertaqwa kepada Allah sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
” Wahai orang – orang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar kamu bertakwa “ (Qs. Al Baqarah : 183 )
Yaitu dengan menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan – larangan Nya, maka sebagai seorang muslim sudah seharus kita menunaikan kewajiban – kewajiban yang Allah perintahkan kepada kita seperti mempelajari tauhid dan mengamalkannya secara dzahir dan bathin, melaksanakan shalat lima waktu, shalat dengan berjamaah dimasjid dan kewajiban lainnya, serta menjauhi perbuatan maksiat baik dibulan ramadhan atau diselain bulan ramadhan. Maka kita isi bulan yang penuh barakah ini dengan berbagai ketaaatan kepada Allah, begitu juga setelah berakhirnya bulan ramadhan kita jaga ketaatan yang telah kita lakukan di bulan ramadhan pada bulan – bulan lainnya. Semoga Allah memberi keistiqamahan kepada kita hingga akhir hayat kita dan menerima amal ibadah kita.
& Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Bismillah,
artikelnya bagus sekali, ana izin copas artikelnya ya ustadz..
Sekalian mo nanya : Hukum melakukan Bekam bagi Hajjam dan mahjum apakah membatalkan shaum?
Bagi yang belum punya E-Book Kumpulan Fatwa Syaikh Muqbil tentang Ramadhan (hukum suntikan, cabut gigi, berenang, jima saat puasa, dll) bisa di download gratis disini :
http://kaahil.wordpress.com/2009/08/14/e-book-kumpulan-fatwa-asy-syaikh-muqbil-tentang-ramadhan/
Jazaakalaahu khairan
Komentar oleh dr.Abu Hana :: أبو هـنـأ ألفردان :: Agustus 17, 2009 @ 2:16 pmJazakallahu Khoir, Abu Hana. Pangillan ustadz dari antum husnudzan lebih dari antum kepada ana, ana ikhwan biasa saja. Insya Allah jawabannya akan ana tulis, afwan abu hana, selama ini jaringan internet hp dll, terputus sampai sekarang. sekarang ana dishan’a baru tiba kemarin.
Komentar oleh abdullah1982 September 7, 2009 @ 9:03 amTambahan :
Afwan ustadz sepertinya tulisan antum diatas terulang 2 kali.. mungkinkah bisa dihapus salahsatunya?
Baarokallaahu fiikum..
Komentar oleh dr.Abu Hana :: أبو هـنـأ ألفردان :: Agustus 17, 2009 @ 2:23 pmJazakallahu Khoir Abu Hana
Komentar oleh abdullah1982 September 7, 2009 @ 8:43 amAdapun pertanyaan yang antum tanyakan tentang apakah orang yang menghizamah (orang yang membekam)dan dihizamah (dibekam) batal puasanya ?
Komentar oleh abdullah1982 September 7, 2009 @ 8:05 pmJawabanya adalah :
Para ulama berselisih pendapat dalam permasalahan ini
Pendapat pertama : Membatalkan puasa bagi orang yang menghizamah dan orang yang dihizamah, wajib baginya qada’ berdalil dengan hadist “batal puasa orang yang menghizamah dan orang yang dihizamah ” Hadist shahih dijamius shahih dari Syadaad Bin Aus dan Tsauban
Pendapat kedua : Tidak membatalkan puasa, ini pendapatmayoritas ulama. Dan ini pendapat yang benar. Berdalil Hadist dari Abu Said Radiyallahu ‘Anhu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan keringan (membolehkan) bagi orang yang berpuasa untuk berhizamah “Riwayat At Tabrani dan Daruqutni dan berkata seluruh rijal hadistnya stiqat ( terpercaya)
Begitu juga hadist dari Ibnu Abbas ” Bahwasannya Nabi Shalallahu ‘Alahi Wasallam berhizamah dalam keadaan ihram dan berhizamah dalam keadaan puasa ” diriwayatkan imam Bukhari didalam shahihnya
Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar : Hadist ini shahih tidak ada keraguan didalamnya, berkata Ibnu Abdil Bar dan selainnya didalam hadist ini menunjukkan bahwasannya hadist ” batal orang yang menghizamah dan orang yang dihizamah ” manshuh (terhapus) hukumnya dikarenakan datang dari sebagian jalan hadist, bahwasannya hadist tersebut (Nabi berhizamah dalam keadaan puasa) di haji wada’, imam syafi’i berpendapat seperti ini. Wa Allahu a’lam
Assalamu’alaykum
Komentar oleh Fulanah September 25, 2009 @ 9:02 amAna tahun kemarin hamil, dan tidak berpuasa sebanyak 2 hari kemudian ana mengqadhanya.
Apa ana masih berkewajiban untuk membayar fidyah?
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi wabarakatuh
Komentar oleh abdullah1982 September 29, 2009 @ 6:06 pmAfwan baru bisa jawab sekarang ada sedikit yang diurus apa yang ukhti tanyakan permasalahan khilaf, yang rajih (benar) adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada kewajiban atas wanita hamil atau menyusui kecuali mengqadha` secara mutlak (tidak ada kewajiban atasnya membayar fidyah), baik disebabkan ketidakmampuan atau kekhawatiran terhadap diri sendiri jika bershaum pada bulan Ramadhan, maupun disebabkan kehawatiran terhadap janin atau anak susuannya.Sebagaimana Rasulullahbersabda:
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad].wallahu’alam