Untukmu Yang Bertanya Tentang Tatacara Wudhu Yang Benar

Oleh : Abu Ibrahim Abdullah bin Mudakir

Mengetahui bagaimana tatacara wudhu yang benar adalah sebuah perkara yang sangat penting dikarenakan wudhu adalah ibadah yang sangat agung yang merupakan syarat sah ibadah shalat seseorang. Disamping itu wudhu mempunyai keutamaan yang sangat banyak dan diantara keutamaan wudhu yang datang penyebutannya didalam sebuah hadist yaitu dimana Rasulullah shallallahu aalaihi wasallam bersabda :

مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُأَوْ فَيُسْبِغُالْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ

“ Tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu dan sampai selesai atau menyempurnakan wudhu kemudian membaca doa : “ Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga yang dia bisa masuk dari pintu mana saja yang dia kehendaki.”

Dalam sebuah riwayat : “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad hamba Allah dan utusan-Nya” (HR. Muslim)

yang hal ini dicapai dengan niat yang ikhlas dan berwudhu dengan benar, oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana tatacara wudhu yang benar. Lanjut membaca

Perbedaan Darah haid, nifas dan darah istihadah?

Haidh adalah darah yang sudah dikenal dikalangan wanita dan tidak ada batasan minimal dan maksimalnya dalam syara’ (syariat kita). Ketentuannya kembali kepada kebiasaan masing-masing orang.

Adapun nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan,  dan ada batas maksimalnya yaitu empat puluh hari. Jika berhenti sebelum empat puluh hari maka wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan shalat.

Adapun darah istihadhah (penyakit) : Darah yang keluar diluar waktu haidh dan nifas atau bersambung setelah haidh dan nifas. Maka wajib bagi seseorang yang mengalaminya untuk tetap melaksanakan shalat, puasa pada bulan Ramadhan dan boleh baginya melakukan hubungan suami istri.

Konsekuensi hukum masing-masing darah:

1.      Dari sisi najis dan tidaknya

  • Darah haid dan nifas hukumnya najis menurut kesepakatan para ulama.
  • Adapun darah istihadah tidak najis.

2.      Dari sisi kewajiban shalat, shaum (puasa) Ramadhan dan tidaknya

  • Wanita yang sedang haid dan nifas tidak boleh sholat, puasa dan melakukan hubungan suami istri. Tidak ada qada’ dalam shalat dan wajib baginya menqada shaum (puasa) Ramadhan sebanyak puasa yang ia tinggalkan.
  • Adapun wanita yang mengalami istihadah maka tetap wajib baginya shalat, puasa dan boleh melakukan hubungan suami  istri. Wajib baginya berwudhu setiap kali mau shalat (ketika sudah masuk waktu shalat). Lanjut membaca

Jawaban Teruntuk Yang Bertanya Tentang Khulu’

Oleh : Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir Al Jakarty

Setiap orang menginginkan kebahagian, keharmonisan dan kelanggengan didalam pernikahannya, karena itulah tujuan disyariatkannya menikah untuk mencapai kebahagian dan keharmonisan diantara suami dan isteri, saling mencintai saling menyayangi saling menghargai dan saling membantu untuk mencapai kebahagian didalam kehidupan rumah tangganya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri – isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang “ ( Qs. Ar Ruum : 21 )

Apabila diantara sepasang suami istri tidak mendapatkan  hal yang demikian, tidak mendapatkan kasih sayang, ketentraman, kebahagian didalam pernikahan maka tidak terpenuhinya tujuan dari menikah, dalam hal ini syariat islam memberikan jalan keluar sebagaimana Allah Ta’ala berfirman

فَإمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“  Setelah itu boleh ruju’ lagi dengan cara yang ma’ruf (baik) atau menceraikan dengan cara  yang baik ” ( Qs. Al Baqarah : 229 )

Begitu juga Allah Ta’ala berfirman didalam ayat lain

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ وَكَانَ اللهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

” Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberikan kecukupan kepada masing- masing dari limpahan karunia Nya, Dan Allah adalah Maha Luas ( karunia – Nya ) lagi Maha Bijaksana “ ( Qs. An Nisaa’ : 130 ) Lanjut membaca