Ditulis oleh : Buletin Al-Ilmu
Bila kita memperhatikan kondisi kaum muslimin yang mereka sholat, bershodaqoh, berpuasa dan bahkan menunaikan ibadah haji, maka seringkali kita dapati di antara mereka mendatangi “Kyai” untuk mendapatkan benda-benda yang dikenal dengan jimat, agar jabatannya langgeng, bisnisnya berhasil, atau tubuhnya tidak mempan bila dikenai benda tajam. Bahkan mayoritas umat ini menganggap bila seorang “Kyai” atau “santri” memiliki “kelebihan” ini maka kedudukan agamanya mulia di sisi mereka. Bagaimana sebenarnya Islam menilai fenomena tersebut? Apakah ia diperbolehkan dalam Islam ?
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai Nabi dan pembawa agama yang penuh rahmat, sungguh telah menjelaskan tentang hukum jimat, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan. Dengan ucapan, sebagaimana sabda beliau :
”Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat dan tiwalah adalah syirik”. (H.R. Abu Dawud dan selainnya. Dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 1632 dan Ash Shohihah no. 331 dan dihasankan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami’ush Shohih 4/499). Lanjut membaca
