Hukum Jimat Dalam Islam

Ditulis oleh :

Bila kita memperhatikan kondisi kaum muslimin yang mereka sholat, bershodaqoh, berpuasa dan bahkan menunaikan ibadah haji, maka seringkali kita dapati di antara mereka mendatangi “Kyai” untuk mendapatkan benda-benda yang dikenal dengan jimat, agar jabatannya langgeng, bisnisnya berhasil, atau tubuhnya tidak mempan bila dikenai benda tajam. Bahkan mayoritas umat ini menganggap bila seorang “Kyai” atau “santri” memiliki “kelebihan” ini maka kedudukan agamanya mulia di sisi mereka. Bagaimana sebenarnya Islam menilai fenomena tersebut? Apakah ia diperbolehkan dalam Islam ?
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai Nabi dan pembawa agama yang penuh rahmat, sungguh telah menjelaskan tentang hukum jimat, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan. Dengan ucapan, sebagaimana sabda beliau :

”Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat dan tiwalah adalah syirik”. (H.R. Abu Dawud dan selainnya. Dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 1632 dan Ash Shohihah no. 331 dan dihasankan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami’ush Shohih 4/499). Lanjut membaca

Pelajaran dan Nasehat dari Peristiwa Bentrokan Berdarah di Kuburan “Mbah Priok”

Oleh : Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir Al Priuky

Sebuah peristiwa yang sangat menyedihkan dan memprihatinkan yang terjadi pada hari rabu kemarin di tanjung priok tepatnya didaerah koja, peristiwa bentrokan antara satpol PP dan masa tak sedikit yang menjadi korban baik dari satpol PP ataupun masyarakat umum, baik yang luka – luka bahkan ada yang sampai meninggal, Sebuah fenomena yang membuat hati sedih dan dada terasa sesak melihat kejadian itu, hanya karena persoalan kuburan yang di keramatkan, antara satpol PP yang ingin membersihkan bangunan gapura kuburan dan bangunan liar yang ada disekitar kuburan dan massa yang memahami bahwa satpol PP akan menggusur kuburan “Mbah Priok” yang dikeramatkan. Banyak pelajaran yang dapat diambil dari realita kejadian bentrokan berdarah itu, oleh karena itulah tulisan ini hadir insya Allah sebagai sebuah renungan dan nasehat untuk kaum muslimin atas kejadian bentrokan berdarah dikuburan “Mbah Priok”.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ المُنْكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ المُفْلِحُونَ

” Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar dan mereka itulah orang-orang yang beruntung “ (Qs. Ali Imran : 104)

Dari Abu Ruqayah Tamiim Bin Aus Ad-Daari bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassam bersabda : ” Agama adalah nasehat ” kami (para sahabat) berkata untuk siapa wahai Rasulullah, Rasulullah berkata : untuk Allah, Rasul Nya kitabNya, para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin seluruhnya “ (HR. Muslim) Lanjut membaca

Perkataan ” Dewi Fortuna Tidak Bersama Kita”

Oleh : Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir Al – Jakarty

Mungkin diantara  kita pernah mendengar atau sering mendengar salah seorang  berkata ” dewi fortuna tidak bersama kita ” perkataan yang singkat tapi tidak sesingkat hukum dan konsekuensinya. Insya Allah pada tulisan sederhana ini kami ingin menjelaskan tentang sangat berbahayanya perkataan ini bagi aqidah seseorang. Kami awali tulisan ini dengan menghadirkan sebuah hadist yang semoga menjadi renungan kita bersama, dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Abu Hurairoh, Abu Hurairoh Radiyallahu ‘Anhu berkata : ” Saya mendengar Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Seorang hamba berbicara dengan sesuatu kalimat yang  tidak ada kejelasan di dalamnya yang membuat nya  terprosok masuk kedalam neraka yang jaraknya antara timur dan barat( HR. Bukhari dan Muslim ) diantara bentuk perkataan yang sangat berbahaya adalah perkataan ” dewi fortuna tidak bersama kita “, perkataan ini sangatlah berbahaya karena perkataan kesyirikan dengan syirik yang besar yang mengeluarkan pelakunya dari islam, Naudzubillah…!!! Lanjut membaca

Nabi Palsu

 

Berawal ketika ku membaca syarh kitab kasyfu subhat Syaikh Sholeh Al- Fauzan, sampai pada sebuah faedah yang membuat ku teringat sebuah khabar yang telah lama ku dengar tentang nabi palsu  di Indonesia, membuatku ingin menulis sebuah faedah yang agung dari Syaikh Sholeh Al-Fauzan yang ingin ku tulis dirubrik faedah santri. Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan ” …. Dan akhir dari para Rasul adalah Muhammmad Shalallahu ‘alahi wassalam dialah penutup para nabi dan rasul, yang tidak ada nabi setelahnya sampai tegaknya hari kiamat, Alloh Subhaanahu wa Ta’ala berfirman: مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّين

” Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi“. (Qs. Al-Ahzab : 40 )

Dan Rasululloh bersabda : ” Saya adalah penutup para nabi yang tidak ada nabi setelah ku “ ( HR. Bukhari dan Muslim ) Muhammad adalah akhir para Rasul ‘Alahi shalawatu wassalam, dan akhir para nabi, karena setiap rasul adalah nabi. Tidak ada utusan setelahnya tidak seorang rasul tidak pula seorang nabi. Maka barang siapa yang meyakini adanya rasul atau nabi setelah diutusnya  Muhammad Shalallahu ‘alahi wassalam maka dia kafir. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : ” Akan keluar setelahku 30 orang pendusta, setiap dari mereka mengaku bahwasannya dirinya adalah nabi, dan saya adalah penutup para nabi tidak ada nabi setelah ku.”

 Maka barangsiapa yang tidak menyakini risalah telah ditutup dengan diutusnya Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam, dan meyakini adanya nabi setelah di utusnya, maka dia telah kafir kepada Alloh, dan mendustakan Alloh, Rasul-Nya dan Ijma kaum muslimin (Syarh Kasfu Syubhat  : 21)

PELET

PELET DALAM TINJAUAN SYARIAT ISLAM
Oleh : Abu Ibrohim Abdullah bin Mudakir Al-Jakarty


images3

Pelet adalah sebuah istilah yang ma’ruf di masyarakat kita, tapi sayangnya banyak orang yang tidak mengetahui hakekat dan hukumnnya.

Oleh karena itulah saya berusaha dengan memohon pertolongan kepada Alloh untuk menuangkan kesederhanaan ilmu saya pada artikel ini.

Dalam bahasa arab yang sesuai dengan pengertian pelet yang kita kenal adalah, “At Tiwalah” tiwalah sebagaimana di definisikan oleh syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwasannya hal itu dapat menimbulkan kecintaan istri kepada suaminnya atau suami kepada istrinya. (Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab : 77). Jadi apapun namanya baik tiwalah, mantra – mantra pengasih ataupun yang lainnnya, kalau hakekatnya sama maka hukumnya sama.

Jadi… apa sih hukumnya pelet? Lanjut membaca